2 Perampok Toko Emas di Sumsel Tewas Ditembak

Petugas dari Unit IV Subdit III Jatanran Polda Sumsel, menangkap tiga dari delapan komplotan perampok toko emas 'Cahaya Murni' di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, dua pelaku di antaranya tewas ditembak polisi setelah mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Muhamad Nasir (42 tahun), M Ali (50 tahun), dan Pendi (49 tahun). Dua nama terakhir tewas setelah sempat terlibat baku tembak dengan polisi.
"Dua pelaku tewas karena mencoba melawan petugas dengan menembakkan senjata api rakitan kepada petugas. Sementara satu pelaku lain berhasil dilumpuhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Sabtu (28/3).
Hisar mengatakan aksi perampokan yang dilakukan oleh komplotan pelaku ini terjadi Kamis (26/3). Saat itu, komplotan yang diketahui berjumlah delapan orang melakukan merampok toko emas di Pasar Sungai Lilin.
Saat itu, kata dia, komplotan ini melakukan aksi perampokan dengan menggunakan senjata api rakitan dan memiliki peran masing-masing, di mana empat pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil emas dari etalase serta uang tunai sembari mengancam pegawai, sementara sisanya berjaga di luar.
"Komplotan ini kemudian membawa kabur 6,5 kilogram emas dalam bentuk perhiasan, serta uang tunai senilai Rp 60 juta," katanya.
Kemudian, kata dia, petugas yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan tiga rang dari komplotan itu hendak kabur menggunakan kendaraan pribadi dari arah Palembang menuju Prabumulih. Petugas yang melakukan pengejaran kemudian terlibat baku tembak dengan pelaku yang diketahui membawa senjata api rakitan.
"Ketiga pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas. Namun dua di antaranya tewas dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Palembang," katanya.
Hisar mengatakan saat ini petugas gabungan dari Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi petugas.
"Untuk pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan," katanya. (jrs)
