2 Perwira Polisi di Banyuasin yang Aniaya Wanita Sempat Minta Damai

Konten Media Partner
24 Februari 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim pengacara wanita berinisial MR saat membuat laporan ke Propam Polda Sumsel. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tim pengacara wanita berinisial MR saat membuat laporan ke Propam Polda Sumsel. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
A Rilo Budiman, pengacara dari seorang wanita berinisial MR (20 tahun) yang melapor karena diduga jadi korban penganiayaan 2 perwira polisi saat di klub malam Palembang menyebut pernah ada permintaan damai kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
Rilo bilang, setelah kliennya membuat laporan, ia dihubungi oleh kedua oknum perwira polisi tersebut. Di mana mereka minta damai dan menawarkan biaya ganti pengobatan.
"Komunikasi itu mereka yang menghubungi bahwa ingin ngobrol dan menawarkan ganti rugi biaya pengobatan kepada klien kami," katanya, Sabtu, 24 Februari 2024.
Akan tetapi, rencana tersebut tidak berlanjut karena tiba-tiba kliennya dilaporkan balik oleh kedua perwira polisi tersebut.
"Ketika kami dilaporkan balik artinya diskusi dan upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik gagal. Sebab klien kami mendapat surat panggilan tanggal 17 Februari 2024 atas laporan balik yang dilakukan mereka," katanya.
Selain itu, Rilo juga sesalkan pernyataan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengenai kasus ini yang seakan lebih membela kedua perwira polisi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pak Kapolda menyebut laporan itu ada
ada motif lain serta permintaan yang tinggi dari pelapor. Sangat dipertanyakan kredibel pernyataan Pak Kapolda tersebut," katanya.
Menurutnya, pernyataan itu tidak bisa diterima mengingat kasus ini masih berproses. Sehingga terkesan, bahwa sang Kapolda membela kelakuan anak buahnya.
"Agak lucu, kok menyimpulkan padahal hanya sepihak yang didengar oleh beliau, kita harus fair," kata Rilo.
Oleh karena itu, mereka meminta Irjen Pol Rachmad dapat mendengar cerita dari versi korban agar statement yang keluar tidak terkesan berasal dari sebelah pihak semata.
"Kami, tim penasihat hukum juga optimis dengan rekaman CCTV di lokasi yang diklaim merekam apa yang dilakukan dua oknum perwira polisi itu," katanya.
Dia menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan sejak 29 Januari 2024 silam. Namun kliennya baru mendapat panggilan setelah ada pelaporan lain yang masuk diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Setelah adanya press conference tersebut barulah kami dapat pemanggilan untuk melakukan BAP pertama atas laporan kami sendiri. Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti perkara ini dengan seadil-adilnya," katanya.