2 Remaja di Palembang Jadi Muncikari Prostitusi Online di MiChat

Konten Media Partner
22 November 2022 19:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda Sumsel saat gelar perkara kasus prostitusi online di MiChat. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda Sumsel saat gelar perkara kasus prostitusi online di MiChat. (ist)
ADVERTISEMENT
2 remaja di Palembang berinisial MRP (19 tahun) dan HJ (17 tahun) ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus prostitusi online. Keduanya, diduga bertindak sebagai muncikari dan menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Reknata PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan dalam kasus prostitusi online ini awalnya penyidik mengamankan 20 orang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, 2 di antaranya merupakan muncikari.
"Keduanya berperan sebagai admin di akun MiChat dalam bisnis prostitusi online. Selanjutnya mereka kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (22/11).
Tri bilang, kasus prostitusi online ini terungkap setelah petugas menyelidiki laporan masyarakat terkait prostitusi yang marak dilakukan di salah satu hotel di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kemudian, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan hingga mengamankan 20 orang berusia 17-29 tahun yang diduga terlibat. Selain itu ada juga barang bukti alat kontrasepsi, HP, dan uang tunai yang diamankan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, rata-rata setiap orang dapat melayani sampai tiga orang per hari dengan tarif Rp 150-800 ribu untuk sekali kencan.
"Mereka ini menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Ada yang melakukan langsung dan ada juga melalui jasa muncikari," katanya.