Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) menggelar uji kompetensi untuk inpassing ke dalam jabatan fungsional penghulu, Jumat (6/11). Ada 28 peserta yang mengikuti uji kompetensi ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, Mukhlisuddin mengatakan, uji kompetensi ini sebagai langkah untuk menuntun penghulu menjadi profesional dan proporsional. Tidak semua ASN berkesempatan menjadi penghulu, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Uji kompetensi ini bertujuan agar pegawai senantiasa meningkatkan kinerja. Beberapa kompetensi yang harus dikuasi yaitu manejerial, teknis dan sosial kultural,” katanya, Jumat (6/11).
Mukhlisuddin membeberkan, kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan.
Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis kemampuan dalam membaca al Qur’an dan maknanya.
Sedangkan, kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan cerminan dari budaya kerja ASN Kementerian Agama sehingga mampu memberikan pencitraan yang baik dan positif pada Kemenag. Baik buruknya pelayanan yang diberikan para penghulu tentunya akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap Kementerian Agama,” katanya.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Putloro Setiono Hendrik menambahkan, selain sebagai syarat bagi pegawai untuk dapat diinpassing ke dalam jabatan fungsional penghulu, uji kompetensi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pemangku jabatan penghulu.
“Ada sejumlah materi yang diujikan antara lain baca tulis Alquran, simulasi akad nikah, dan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan,” katanya. (eno)