3 Bulan Belum Digaji, Ratusan Honorer di Palembang Terlilit Utang

Konten Media Partner
8 Maret 2019 17:39 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi honorer (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi honorer (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Sudah tiga bulan, ratusan honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Palembang belum juga menerima gaji. Akibatnya, tak sedikit dari honorer ini mengeluh karena bingung harus menutupi kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Seperti dialami SN (27), salah seorang honorer mengaku bingung harus mencari cara untuk dapat menutupi kebutuhannya sehari-hari. Terlebih lagi, kini ia harus membayar utang kepada warung sembako.
"Selama belum di gaji, kemarin mau tidak mau terpaksa utang dulu ke warung untuk beli beras dan lain-lain. Kini pemilik warung sudah menagih, sementara gaji belum juga turun," katanya, Jumat (8/3).
Menurutnya, kondisi tersebut juga hampir sama dirasakan oleh sejumlah honorer lainnya di Setda. Meski demikian, sejumlah honor tidak bisa berbuat banyak, sebab sebagian besar takut diberhentikan.
"Tidak tahu apa penyebabnya. Kami hanya bisa pasrah saja, takut nanti salah justru diberhentikan, " katanya.
Senada dengan SN, MR (35) honorer lainnya mengungkapkan harus menjual kerupuk agar dapat tetap memperoleh penghasilan. Dirinya mengaku sebelum berangkat kerja menyempatkan diri untuk menitipkan kerupuk ke sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi pagi-pagi sebelum berangkat kerja titip dagangan kerupuk dulu ke warung, alhamdulillah masih bisa untuk menutupi kebutuhan," katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu, mengatakan secara umum belum terbayarkanya gaji honorer tersebut dikarenakan belum adanya pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Akan tetapi, kata Hoyin, tidak semua honorer yang ada di Pemerintah Kota Palembang gajinya belum dibayarkan. Tapi untuk yang Setda memang seluruhnya belum. "Kami sifatnya hanya mengeluarkan. Kalau OPD sudah mengajukan paling lama tiga hari sudah bisa di proses," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Darmawan, mengatakan baru mengetahui terkait belum dibayarnya gaji pegawai Non PNSD tersebut. "Kami juga baru tahu. Kita akan panggil bagian keuangan dan Sekda," katanya.
ADVERTISEMENT
Darmawan mengklaim, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak para pegawai honorer tersebut. Karena gaji mereka adalah kebutuhan utama, sehingga harus dibayar. "Kasihan, jangan diabaikan. Apalagi mereka terkadang kerja lebih banyak dari ASN. Jangan dihambatlah," katanya. (jrs)