Konten Media Partner

3 dari 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tidak Ditahan

5 September 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono beserta jajaran saat memperlihatkan barang bukti di press rilis, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono beserta jajaran saat memperlihatkan barang bukti di press rilis, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang berinisial AA (13 tahun) polisi hanya menahan satu tersangka yakni IS (16 tahun). Sedangkan ketiga tersangka lainnya MZ (13), AS (12), dan NS (12) tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan, ketiga tersangka akan direhabilitasi di Dinsos Palembang karena masih di bawah umur.
"Dari keempat tersangka hanya IS yang ditahan karena usianya sudah 16 tahun dan untuk ketiga lainya hanya 12 tahun dan 13 tahun sebagimana Undang-undang yang ada ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan namun kami telah bekerja sama dengan balai rehabilitasi Dinsos Palembang untuk merehab ketiga tersangka," katanya, Kamis 5 September 2024.
Harryo menjelaskan rehabilitasi ini dasar permintaan dari keluarga tersangka untuk dilakukan rehab agar keamanan tiga tersangka terjaga karena masih di bawah umur.
"Rehab ini juga permintaan dari keluarga tersangka untuk keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan karena anak di bawah umur, dan sesuai koordinasi dengan Bapas guna perlindungan terhadap anak walaupun anak tersebut tersangka yang notabene di bawah umur," jelasnya.
ADVERTISEMENT