Konten Media Partner

3 dari 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP Hanya Divonis Hukuman 1 Tahun

10 Oktober 2024 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga terdakwa saat mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga terdakwa saat mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa berinisial MZ (13), MS (12) dan AS (12) kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP AA (13) di TPU Palembang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 10 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai, Eduard juga meminta ketiga terdakwa untuk menjalani pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir selama satu tahun.
"Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan,"kata dia.
Majelis hakim menimbang bahwa ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun sebagaimana dalam aturan UU Tindak Pidana Anak maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Eduard pun merekomendasikan bahwa ketiga terdakwa untuk dibina agar tak melakukan perbuatannya di kemudian hari.
"Menjatuhkan MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Eduard mengesampingkan tuntutan JPU sebelumnya, dimana MZ dituntut 10 tahun pidana dan AS serta MS lima tahun penjara. Menurutnya, ketiga terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Penjara bukanlah pilihan tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH, diberikan sanksi yang tepat agar anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik dimasa depan," jelas dia.