Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
3 Kakak Beradik di Muba Perkosa Gadis di Bawah Umur
30 April 2025 10:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bayung Lencir. Tiga kakak-beradik yakni Agung Jefri Saputra (27), Idris Sardi (32), dan Sugono (68), kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti memperkosa seorang gadis belia berinisial IIP (13).
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada pihak keluarga. Mirisnya, perbuatan keji ketiga pelaku telah berlangsung sejak tahun 2021, membuat korban hidup dalam trauma berkepanjangan.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Afhi Abrianto, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi," ungkap AKP Afhi pada Senin (28/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang kuat, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muba kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Ketiga pelaku berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bayung Lencir dan saat ini telah dititipkan di Rutan Polres Muba," tegas Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
Afhi memaparkan kronologi kelam yang dialami korban. Aksi bejat pertama kali terjadi pada September 2021 di kediaman tersangka Agung. Di sana, Agung tega memperkosa korban setiap kali ada kesempatan. Setahun berselang, pada tahun 2022, di tempat yang sama, tersangka Idris juga melakukan perbuatan serupa.
"Tak berhenti di situ, korban kembali menjadi sasaran pelecehan oleh tersangka Sugono sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2023 dan 2024,"kata dia.
Penderitaan korban akhirnya mencapai puncaknya pada September 2024. Setelah kejadian terakhir, IIP memberanikan diri melapor kepada pamannya, Anggara, dan untuk sementara waktu diamankan di rumah sang paman di Provinsi Jambi. Dengan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba, korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba pada Senin (21/4/2025).
ADVERTISEMENT
"Setelah laporan diterima, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Sabtu (26/4/2025) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ujar AKP Afhi.
Akibat perbuatan kejinya, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat kelam akan pentingnya perlindungan anak dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.