Konten Media Partner

3 Pegawai Terjerat Korupsi Pajak, DJP Sumel Babel: Bukan Kelalaian Pengawasan

1 November 2023 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kanwil DJP Sumsel Babel, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kanwil DJP Sumsel Babel, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Kanwil DJP Sumsel Babel membantah adanya unsur kelalain pengawasan di instansi yang membuat tiga pegawai pajak terjerat dugaan kasus korupsi pajak yakni berinisial RFG, NWP, dan RFH.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah mengaku jika di ruang lingkup kantor pajak yang dia pimpin telah melakukan pengawasan secara intensif dalam mencegah praktek tindak korupsi.
"Melakukan preventif itu luar biasa menjagai anak-anak kita (pegawai pajak), karena saya sebagai ibu (pimpinan) yang menjagai pegawai meliputi pelaksana atau pejabat karena semuanya berhadapan dengan UU peraturan kedisiplinan, "kata dia, Rabu (1/11).
Bahkan dirinya menyebutkan sebagai upaya Kanwil DJP Sumsel Babel untuk selalu berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan memperbaiki sistem.
"Perbaikan itu melalui program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan, " kata dia.
Namun, Romadhaniah menyebutkan kasus penggelapan perpajakan di tahun 2019, 2020, dan 2021 yang dilakukan pegawainya tersebut merupakan permintaan pihaknya dalam proses penindakan hukum terhadap perusahaan dan oknum pegawai pajak yang digunakan untuk kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Memang kami berkoordinasi sangat baik dengan kejati Sumsel dan sangat apresiasi mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan kami mendukung penuh, " kata dia.
Untuk diketahui sebelumnya Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan 3 oknum pegawai pajak yakni RFG, NWP, dan RFH di Kantor Pajak Pratama sebagai tersangka kasus penggelapan perpajakan di tahun 2019, 2020, dan 2021.
Bahkan dari ketiga tersangka yakni RFH telah dicopot dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan kedua tersangka lainnya dinonaktifkan sebagai pegawai pajak.