Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
3 Saksi Beratkan Lina Mukherjee di Persidangan
1 Agustus 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah menghadirkan 3 orang saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE atas video yang diunggah Lina Mukherjee.
Seperti disampaikan saksi Martinawati, ia menyayangkan perbuatan terdakwa Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi mengucapkan kata 'bismillah'.
"Sebagai umat Islam saya sangat kesal. Apa yang dilakukan terdakwa itu sudah menyakiti hati umat Islam," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Romi Siantara.
Menurutnya, melihat dari video tersebut terdakwa Lina Mukherjee melakukan atau mengucapkan hal tersebut dengan sengaja.
"Dengan memakan ini saya akan dibuang oleh keluarga saya dan di coret dari kartu Keluarga. Jadi dia tahu tidak mungkin keceplosan mengucapkan bismillah makan kriuk babi," kata saksi menirukan ucapan Lina di video tersebut.
ADVERTISEMENT
Saksi lainnya, KH Khobir Ashari, mengatakan sebagai salah satu ulama yang melihat video tersebut, tentu sangat menyakitkan hati umat Islam karena membaca bismillah dan memakan yang diharamkan dalam agama Islam.
"Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat islam," katanya.
Sementara Lina Mukherjee sendiri enggan menanggapi pernyataan sejumlah saksi di persidangan. Ia pun langsung meninggalkan aaak media usai sidang.
Dalam dakwaan JPU, Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," kata JPU, Siti Fatimah.
ADVERTISEMENT
Siti menilai, konten tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya
Maka dari itu, berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," katanya.
ADVERTISEMENT