Konten Media Partner

4 Daerah di Sumsel Bahas Ulang Besaran Upah Sektoral

25 Desember 2024 18:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi didampingi Sekda Sumsel, Edward Chandra, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi didampingi Sekda Sumsel, Edward Chandra, Foto : Abdullah Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi memutuskan untuk mengembalikan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ke tingkat daerah, khususnya bagi empat wilayah yang pengusahanya belum sepakat dengan usulan upah sektoral. Adapun wilayah yang diminta Pj Gubernur Sumsel yakni Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim. "Pembahasan kemarin dengan kepala daerah dan pengusahanya belum setuju terhadap UMSK, ada dari Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim dan membuat Pj Gubernur meminta UMSK dibahas kembali, " kata Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, Rabu 25 Desember 2024. Sedangkan tiga daerah lain yang sepakat nilai UMSP tak lagi membahas upah sektoral. Namun, SK Pj Gubernur Sumsel terhadap upah tersebut akan ditetapkan berbarengan dengan empat daerah yang diminta bahas ulang di dewan pengupahan. "Nanti, menunggu hasil empat daerah lain untuk penetapannya. Nanti tanggal 30 Desember ditetapkan, paling lama 31 Desember. Pemprov akan meminta hasilnya dulu," terangnya. Dia menyebut, kemungkinan hasil upah sektoral itu belum tentu sama dengan upah sektoral provinsi yang menetapkan tiga sektoral dari sembilan sektoral yang dibahas Dewan Pengupahan Sumsel. Dan dengan upah lebih rendah dari Rp 3,8 jutaan menjadi Rp 3,7 jutaan. "Kita lihat hasil pembahasan mereka dulu, kita tidak bisa menyampaikan seperti itu (sama seperti provinsi). Pemprov hanya menunggu pembahasan mereka di daerah," ungkapnya. Menurut Edward, hal itu sesuai dengan arahan Pj Gubernur Sumsel yang meminta bahas ulang. Pj gubernur disebutnya tidak mengarahkan untuk pengurangan sektoral atau pun penurunan nilai upah sektoral. "Arahan pj gubernur supaya dibahas lagi di tingkat kabupaten/kota, tidak ada penekanan lain," katanya. Dalam rapat yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumsel, dia menyebut tak ada perwakilan pengusaha dan buruh yang dihadirkan. Dalam pertemuan itu hanya antara Pemprov Sumsel dan empat kepala daerah di Muba, Banyuasin, Palembang dan Muara Enim. "Tidak ada pihak pekerja dan pengusaha. Kami hanya undang bupati dan wali kota saja," ungkapnya.
ADVERTISEMENT