4 PSK di Ogan Ilir Digerebek saat Layani Kencan di Kamar Kos

Konten Media Partner
20 April 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP saat membawa PSK dari kamar kosnya ke mobil, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP saat membawa PSK dari kamar kosnya ke mobil, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ogan Ilir menciduk empat orang pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani tamu di siang bolong di kamar kos, melalui aplikasi MiChat
ADVERTISEMENT
Diciduk empat PSK tersebut setelah Satpol PP menggerebek sebuah rumah kos Perumahan TPI Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.
"Benar, pada kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB, kita mengamankan empat orang wanita PSK di sebuah kos di wilayah tersebut," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP OI, Kurniawan, Sabtu 20 April 2024.
Kurniawan menyebutkan lokasi tersebut sudah pernah di razia pihaknya, namun para PSK itu tidak berhenti untuk membuka layanan kencan di kamar kos.
"Kami sudah pernah razia kos yang sama. Dan pada razia kali ini ada PSK yang pernah kami amankan dan sekarang diamankan lagi," kata dia.
Saat razia berlangsung, salah satu dari empat wanita itu sempat melawan petugas. Ia menolak keras untuk di gelandang ke kantor Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Satpo PP saat membawa PSK dari kamar kosnya ke mobil, Foto Istimewa
"Walaupun begitu mereka tetap kita amankan karena kita juga tentunya melibatkan petugas wanita dalam razia tersebut," kata Kurniawan.
Sebelum melakukan penggerebekan, kata Kurniawan, tim lebih dulu melakukan pengintaian. Bahkan ada juga petugas yang berpura-pura memesan jasa PSK via aplikasi MiChat.
"Untuk membongkarnya, ada tim kita yang melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang yang memesan jasa mereka itu," tambahnya.
Menurut Kurniawan, aksi PSK tersebut melanggar Perda OI Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Terlebih, setiap akhir pekan rumah kos itu kerap memutar musik dengan suara kencang, dan meresahkan warga sekitar.
Para PSK akan didata dan dibina serta diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Sedangkan pemilik kos akan diberi peringatan pertama (SP1), karena memfasilitasi praktik prostitusi.
ADVERTISEMENT
"Kami akan panggil pemilik kos tersebut. Kami akan koordinasi dengan Kasatpol PP terlebih dahulu," jelasnya.