Konten Media Partner

5 ASN di Sumsel Langgar Aturan Netralitas

25 April 2024 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iustrasi pegawai pemerintahan (Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Iustrasi pegawai pemerintahan (Dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyampaikan ada lima ASN di Sumsel telah melanggar aturan netralitas ketika Pilkada 2024 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Agus menyebut ke lima ASN akan dikenakan sanksi akibat pelanggaran aturan netralitas pada pesta demokrasi.
"5 ASN di Sumsel telah melakukan pelanggaran, dan itu tersebar di kabupaten/kota, " kata dia, Kamis 25 April 2024.
Namun Agus enggan merincikan asal ASN yang melanggar netralitas tersebut. Sedangkan untuk pelanggaran tersebut, dirinya menuturkan pelanggaran netralitas ASN bervariasi mulai dari ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial dan sebagainya.
"Selain itu ada yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Di Sumsel tidak ada yang PTDH," kata dia.
Ia menilai, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti. Untuk itu, ia meminta para ASN mengetahui posisinya sebagai pegawai pemerintah bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.
ADVERTISEMENT
"Secara matematis potensi (ASN ikut politik praktis) itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kita lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar," ungkapnya.
Pada Pemilu lalu, se-Indonesia jumlah laporan pelanggaran ASN yang masuk mencapai 489 orang. Separuh lebih atau 278 ASN (56,8 persen) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sebanyak 194 ASN (69,8 persen) di antaranya sudah dijatuhi sanksi.
"Angka itu lebih rendah dari Pemilu 2020 lalu. Untuk Pilkada nanti karena belum berlangsung, kita harapkan tidak ada lagi," ungkapnya.
Diketahui, pada Pemilu 2020 lalu jumlah laporan yang masuk se-Indonesia mencapai 2.034 orang. Yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi sebanyak 1.597 orang (78,5 persen). Yang sudah dijatuhi sanksi 1.450 orang (90,8 persen).