news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Fakta Karut-Marut Pemilu di Kabupaten Banyuasin

Konten Media Partner
18 April 2019 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi proses pemungutan suara di Sumatera Selatan (foto: abp/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses pemungutan suara di Sumatera Selatan (foto: abp/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 serentak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan karena sederet masalah yang muncul saat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Bumi Sedulang Setudung tersebut. Mulai dari keterlambatan logistik yang membuat pemungutan suara baru bisa dilaksanakan siang hari, sampai adanya kotak berisi ribuan surat suara yang dinyatakan hilang.
ADVERTISEMENT
Akibat banyaknya masalah yang terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) pun harus turun tangan guna memperbaiki kekacauan yang ada. Bahkan, permasalahan ini juga sudah dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum dari proses penyelenggaraan Pemilu 2019 serentak di Kabupaten Banyuasin.
Distribusi logistik Pemilu 2019 mengalami keterlambatan tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akibatnya, pencoblosan di 117 TPS yang berada di Kecamatan Talang Kelapa, yang total terdiri dari 88.785 daftar pemilih tetap (DPT), harus diundur hingga 5-7 jam dari jadwal semula, yakni pukul 07.00 WIB.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, mengatakan bahwa KPU Banyuasin memang mengalami kekurangan surat suara dan telah dilaporkan kepada KPU RI. Hanya saja, surat suara baru tiba sore hari pada H-1 pencoblosan, 16 April 2019.
ADVERTISEMENT
Lalu, petugas langsung melakukan pelipatan dan penyortiran hingga selesai pada malam harinya. Kondisi cuaca yang tidak mendukung juga mengakibatkan pendistribusian tertunda dan baru bisa dilakukan pada pukul 05.00 WIB.
Di sisi lain, ada kesalahan koordinasi. Truk seharusnya diberangkatkan bertahap setelah satu truk logistik penuh. Namun kenyataannya, logistik diberangkatkan secara serentak setelah menunggu seluruh truk terisi dulu ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Kondisi kemacetan di jalan juga menjadi penyebab keterlambatan,” katanya.
Sedikitnya 110 ribu daftar pemilih tetap (DPT) di empat kecamatan, yakni Pulau Rimau, Betung, Tungkal Ilir, dan Suak Tapeh, yang merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kabupaten Banyuasin, kebingungan saat hendak memilih calon anggota DPRD kabupaten. Sebab, meski cover surat suara tertulis Dapil 2, tetapi isi daftar caleg yang ada di surat suara tersebut berasal dari Dapil 1.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, pencoblosan di 445 TPS terpaksa tertunda. Menurut Kelly, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk pencetakan ulang surat suara caleg DPRD Banyuasin Dapil 2 itu.
"Sudah diinstruksikan kepada KPPS untuk menunda pencoblosan hanya untuk DPRD kabupatennya saja," katanya.
KPU Sumsel menyatakan, lima kotak berisi surat suara capres-cawapres pada lima TPS di Kelurahan Kenten laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, hilang dan belum diketahui keberadaannya.
Kelly Mariana mengatakan, saat ini, tim gabungan KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian sedang menyelidiki kasus hilangnya kotak dan surat suara tersebut.
“Iya hilang, belum tahu apakah hilang benaran, (atau) apakah selip di mana, atau salah hitung. Yang hilang ini kotak dan surat suara yang berada di dalam satu truk yang sama,” kata Kelly.
ADVERTISEMENT
TPS yang tidak kebagian surat suara capres-cawapres tersebut adalah TPS 09-013. Kurang lebih, ada 1.364 DPT yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya untuk pemilihan presiden-wakil presiden.
Akibat kejadian itu, ada dua TPS yang mau tetap melanjutkan empat pemilihan legislatif tanpa pemilihan presiden-wakil presiden. Namun, tiga TPS lainnya memutuskan untuk tidak memilih sampai semua surat suara lengkap.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Amrah Muslimin, mengatakan bahwa petugas KPU daerah yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai prosedur akan mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP). Pihaknya tidak berwenang menjatuhkan sanksi.
“Sanksi peringatan hingga yang terberat bisa saja dijatuhkan, tapi bukan kami yang berwenang. Itu DKPP. Yang pasti kami akan memanggil komisioner KPU Banyuasin terkait banyaknya masalah ini,” katanya.
ADVERTISEMENT
Mekanisme yang akan dilakukan terhadap KPU banyuasin dari KPU Sumsel, yakni pengawasan internal. Apabila ada hal-hal yang menjurus terhadap kesengajaan dan kelalaian masyarakat bisa melapor.
KPU Sumsel akan melakukan pemungutan suara susulan pada 450 TPS di lima kecamatan yang ada Kabupaten Banyuasin, yakni Kecamatan Pulau Rimau, Betung, Tungkal Ilir, Suak Tapeh, dan Talang Kelapa. Pemungutan suara susulan ini dilakukan karena hilangnya kotak dan surat suara untuk pilpres, serta kesalahan cetak pada surat suara.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi, mengatakan bahwa pemungutan suara susulan ini harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara saat ini. (jrs)