Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
5 TPS di Palembang Lakukan Pemungutan Suara Ulang
2 Desember 2024 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemungutan Suara Ulang (PSU) terpaksa digelar di lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Palembang , Sumsel, pada hari ini, Senin 2 November 2024.
PSU dilakukan setelah ditemukan pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara sebelumnya. PSU ini dilakukan untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024.
Salah satu TPS yang melakukan PSU yakni TPS 22, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, pada Senin 2 November 2024.
Ketua PPS Sialang, Mirza Fansyuri, menyebutkan PSU dilakukan setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) mengenai tiga pemilih yang bukan berasal dari Kelurahan Sialang, tetapi diizinkan mencoblos di TPS tersebut pada pencoblosan pertama.
"Ketiga pemilih berasal dari Ilir Barat I Palembang. Sebelumnya, Ketua KPPS sudah melarang mereka untuk memilih di TPS ini, namun karena adanya intervensi dari saksi, mereka akhirnya diizinkan mencoblos," kata dia.
PSU di TPS 22 Sialang dilaksanakan untuk pemilihan Gubernur dan Wali Kota Palembang. Dari total 569 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 359 pemilih yang menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara pertama.
PSU kali ini diawasi ketat dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Setelah rekapitulasi, surat suara akan langsung diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selain TPS 22 di Sialang, terdapat empat TPS lain di Palembang yang juga melaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Palembang yakni
1. TPS 35 Kel. 5 ulu, kec. Sebrang ulu 1
2. TPS 15 Kel. Kebun bunga, kec. Sukarami
3. TPS 1 Kel. Lebung Gajah, kec. Sematang borang
4. TPS 25, Kel. Lebung Gajah, kec. Sematang borang
ADVERTISEMENT