Konten Media Partner

6,6 Juta Batang Rokok hingga Sex Toys Dimusnahkan Bea Cukai Palembang

14 Desember 2022 14:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana barang ilegal yang hendak di musnahkan Bea Cukai Palembang, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana barang ilegal yang hendak di musnahkan Bea Cukai Palembang, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Palembang melakukan pemusnahan barang ilegal yang senilai Rp 11 miliar terdiri dari 6.667.770 batang rokok, 83 Sex Toy, 1.012 alat kesehatan, 10.764 minuman mengandung etil alkohol, 719 obat-obatan.
ADVERTISEMENT
"Untuk nilai barang sebesar Rp 11 miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar bea masuk,cukai, dan pajak sebesar Rp 21 miliar," ujar kepala Bea Cukai Palembang Abdul Harris, Rabu (14/12).
Abdul mengatakan pemusnahan barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ini dilakukan secara simultan di tiga tempat yakni di kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Palembang, Jambi, dan Tanjung Pandan.
"Kami musnahkan barang-barang tersebut dengan cara di gilas dengan alat berat untuk barang yang berupa minuman keras, dan dilakukan pemotongan untuk barang berupa rokok ilegal," kata dia.
Selain itu, dia menyebutkan dalam pemusnahan ini terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaiannya dilimpahkan kepada BNNP yang mana dalam hal ini di provinsi Sumsel, Jambi, dan Babel.
ADVERTISEMENT
"Beberapa rincian barang bukti yang dilimpahkan di kanwil DJBC Sumbagtim yakni 17000gram Methamphetamine, 68 gram tembakau sintetis, 600 butir tramadol, 114 butir trihexyphenidyt dan 100 butir obat hexymer. Untuk wilayah KPPBC Tanjung Pandan berupa 696 butir trihexyphenidyt, 550 butir tramadol, 178 gram tembakau sintetis, dan 458,73 gram Methamphetamine. Sedang di KPPBC Palembang berupa 5gram tembakau sintetis dan 317 gram ganja. Untuk wilayah KPPBC Jambi yakni ada 100 butir tramadol dan 1109 gram Methamphetamine," kata dia.
Tak hanya itu dirinya juga menambahkan pemusnahan ini merupakan proses penindakan dari tahun 2021-2022. Dan pemusnahan ini merupakan jenis pemusnahan yang lebih besar dibandingkan dengan pemusnahan tahun lalu.
"Pemusnahan miras ini lebih besar dibandingkan tahun lalu meskipun untuk persentasenya itu tidak terlalu signifikan. Dan untuk pemusnahan rokok itu kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT