Konten Media Partner

6.644 Warga Sumsel Ajukan Pindah Lokasi Pemilihan Jelang Pilkada

31 Oktober 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 6.644 warga Sumsel telah mengajukan pemindahan lokasi pemilihan suara menjelang Pemilu 2024. Bahkan berdasarkan data dari KPU Sumsel hingga H-30 pencoblosan, tercatat ada 3.299 warga pindah masuk dan 3.345 warga pindah keluar. Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Prahara Andri Kusuma, menyebutkan poses pengajuan pindah memilih ini dibuka sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024, dengan persyaratan warga terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Alasan pengajuan dapat mencakup tugas di luar alamat KTP, rawat inap, disabilitas, rehabilitasi narkoba, status tahanan, tugas belajar, pindah domisili, terkena bencana alam, atau bekerja di luar domisili, " kata dia, Kamis 31 Oktober 2024. Andri mengatakan pengajuan pindah memilih ini juga masih dibuka hingga 20 November 2024 (H-7 pencoblosan), dengan syarat tambahan seperti bertugas di luar alamat KTP, rawat inap, tahanan, atau terkena bencana pada hari pemungutan suara. "Pengajuan dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, atau KPU daerah asal maupun tujuan, dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pendukung," jelas Andri. Pemilih yang pindah antar kecamatan dapat mengikuti pemilihan bupati dan gubernur, sementara mereka yang pindah antar kabupaten dalam provinsi hanya dapat memilih gubernur.
ADVERTISEMENT