Konten Media Partner

76 Desa di Sumatera Selatan Ajukan Pemekaran Wilayah

16 November 2019 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi desa (foto: commons wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi desa (foto: commons wikipedia)
ADVERTISEMENT
76 desa di Sumatra Selatan mengajukan pemerkaran wilayah. Saat ini desa persiapan tersebut sedang menjalani proses pengajuan kode register dari Gubernur Sumsel, sebelum nantinya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatra Selatan, Yusnin, mengatakan selama desa persiapan ini masih dalam proses pengajuan pemekaran, maka desa induk tetap memberikan dana desa untuk desa persiapan tersebut. Sebelumnya, desa yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani proses evaluasi selama tiga tahun.
“Setelah kode register keluar, maka barulah desa persiapan itu diajukan ke Kemendagri untuk memperoleh kode desa. Dengan adanya kode desa maka desa tersebut dinyatakan definitif dan bisa mendapatkan dana desa dari pusat,” katanya.
Yusnin bilang, syarat utama pemekaran desa sesuai dengan aturan yang ada yakni baik di desa induk ataupun di desa persiapan minimal memiliki 800 KK dengan 4.000 jiwa penduduk.
“Tidak boleh kurang dari angka tersebut, baik di desa induk ataupun desa persiapan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia merincikan, adapun 76 desa persiapan yang mengajukan pemekaran diantaranya, PALI dengan 26 desa, OKU Timur 20 desa, OKI 22 desa, Muara Enim 1 desa, OKU 1 desa, Musi Banyuasin 3 desa, dan Banyuasin 3 desa.
“Hanya saja, Pemprov Sumsel terus memberikan bantuan baik desa persiapan, desa definitif ataupun kelurahan yang ada di wilayah Sumsel,” katanya.
Menurutnya, desa persiapan mendapatkan porsi bantuan sebanyak Rp50 juta per desa. Ini dikarenakan desa persiapan memang belum mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat. (jrs)