9 Wajib Pajak Menunggak Rp 27,5 Miliar, Asetnya Disita

Konten Media Partner
23 Juli 2021 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DJP Sumsel Babel menyita aset wajib pajak. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
DJP Sumsel Babel menyita aset wajib pajak. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) Babel melakukan sita serentak terhadap 9 wajib pajak yang menunggak. Aset yang disita mencapai Rp 677,3 juta sedangkan tunggakan pajak mencapai Rp 27,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada keterangan tertulisnya, DJP Sumsel Babel menyebut, hasil sitaan berupa 8 rekening bank, uang tunai, 1 mobil yang belum dilakukan penilaian serta 1 tanah atau bangunan dengan total nilai Rp 677.369.439 lebih.
Sita serentak ini merupakan upaya penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Sita serentak ini dilakukan oleh 7 KPP di wilayah Sumsel Babel yaitu di Palembang, Baturaja, Lahat, Lubuk Linggau, Kayuagung, Pangkal Pinang, dan Bangka.
Penyitaan adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Petugas sita melakukan penyitaan aset wajib pajak di Sumsel Babel. Foto: Istimewa
Langkah ini untuk menjaga kelancaran dan menyukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini, KPP bekerjasama dengan aparat keamanan setempat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Sita Serentak ini merupakan kali ketiga di tahun 2021 dan merupakan kegiatan rutin untuk memberi efek jera terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi.
Upaya penagihan serentak dalam bentuk sita serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. (eno)