Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Agus, Guru Musik di Palembang Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 9 Tahun
19 Desember 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang guru musik di Palembang bernama Aguscik Laode atau Agus (34 tahun) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang atas kasus pencabulan terhadap murid les privat piano berusia 9 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebutkan peristiwa yang pencabulan yang dilakukan agus terjadi di tempat mengajar musiknya di Kelurahan Kepandean Baru, Ilir Timur I Palembang, pada Sabtu 7 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat peristiwa terjadi, pelaku memaksa korban untuk melampiaskan hasratnya.
"Kejadian pencabulan terjadi di tempatnya mengajar, dengan memaksa korban untuk memuaskan hasratnya," kata dia.
Harryo menjelaskan motif yang dilakukan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sako Palembang dengan membujuk korban untuk memegang alat kelaminnya untuk memuaskan birahi dengan alasan agar tangan dapat lentur ketika bermain piano.
"Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dengan perbuatan pelaku, membuat korban menangis dan menceritakan perlakuan pelaku kepada orangtuanya, sehingga membuat laporan polisi.
“Atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan pelaku kepada orangtuanya, sehingga membuat laporan polisi," kata dia.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka Aguscik Laode alias Agus. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan.
Karena perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya kasus pencabulan terhadap murid les piano ini, sebelumnya viral di media sodial (medsos) setelah akun instagram @heryadi membagikan kronologi kejadian melalui reels. Unggahan tersebut semakin ramai usai diposting ulang oleh akun instagram pengacara kondang Hotman Paris.
ADVERTISEMENT