Ajukan Kasasi, Alex Noerdin Berharap Bebas dari Penjara

Konten Media Partner
5 Oktober 2022 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alex Noerdin saat memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pembelian gas bumi di Pengadilan Tipikor Palembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Alex Noerdin saat memberikan kesaksian dalam kasus korupsi pembelian gas bumi di Pengadilan Tipikor Palembang. (Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah permohonan banding yang diterima dan masa hukumannya menjadi 9 tahun, kini mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, berharap kembali mendapatkan keringanan dengan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, mengatakan tim kuasa hukum kliennya resmi menyerahkan memori kasasi sebagai upaya membebaskan politisi Golkar tersebut dari jerat penjara.
"Kasasi ini untuk memberikan keadilan kepada klien kami," katanya, Rabu (5/10).
Alex Noerdin sendiri sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan penjualan gas di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepadanya. Namun, Alex mengajukan banding dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Palembang, sehingga masa hukumannya dipotong menjadi 9 tahun.
Atas dasas itulah, kata Redho, tim kuasa hukum meyakini Alex Noerdin bisa bebas dari perkara ini. Keyakinan itu juga diperkuat dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi yang meringankan kliennya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, fakta persidangan tidak ada satu pun yang bisa membuktikan kalau Alex Noerdin turut menerima aliran dana dari dua kasus korupsi tersebut.
"Jadi klien kami hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Kemudian, tidak ada saksi atau fakta yang membuktikan klien kami menerima uang," katanya.
Redho menjelaskan, hasil memori kasasi tersebut baru akan keluar dalam waktu sekitar 3-4 bulan setelah diajukan.
"Kami berharap bisa bebas atau onslag," katanya.