Ajukan Kasasi, Dosen UNSRI yang Kirim Chat Mesum Berharap Bebas

Konten Media Partner
20 Agustus 2022 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BEM Unsri Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
BEM Unsri Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Korban Dosen Cabul Unsri, Sayuti Rambang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dari sana pihaknya berharap putusan Kasasi akan mengembalikan masa hukuman terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan di tingkat kasasi, majelis hakim akan mengembalikan vonis 8 tahun penjara bagi Reza seperti putusan semula di tingkat PN,"kata dia, Sabtu (20/8).
Sayuti mengaku telah menjalin komunikasi dengan para korban setelah ada putusan PT Palembang yang memangkas masa tahanan Reza Gharsama, dosen Fakultas Ekonomi Unsri kasus chat cabul, dari sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Dirinya menyebutkan timbul kekecewaan dari para korban dan mahasiswi Unsri lainnya, jika oknum dosen cabul seperti Reza bisa kembali ke kampus karena pemotongan masa hukuman.
"Karena bagi kami apa yang dilakukan oleh Reza merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan bagi seorang dosen dan sangat memalukan dunia pendidikan,"kata dia.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan hakim PT Palembang terkait potongan masa hukuman ini. Akan tetapi pihaknya sangat menyesalkan dan kecewa atas pemotongan vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab di dalam amar putusannya, Reza Gharsama tetap dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pornografi.
"Ini ironis, sudah seharusnya majelis hakim PT menguatkan putusan majelis hakim PN Palembang, dengan menetapkan 8 tahun hukuman bukan memotong vonis jadi 4 tahun,"kata dia.