Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Akuisisi Saham PT SBS Untungkan PT Bukit Asam
28 Januari 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang berlangsung, Jumat, 26 Januari 2024, tersebut mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Adapun 2 saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut yakni, Direktur investment PT Bahana Securities, RE Rudy Widjanarka, dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, Rudi Muhamad Safrudin.
Kedua saksi menyebut PT Satria Bahana Sarana (SBS) sangat layak diakuisisi dalam rangka investasi PTBA. Dalam sidang itu Rudi menjelaskan perbedaan antara akuisisi dan investasi.
“Tidak semua investasi itu akuisisi. Tapi akuisisi itu pasti investasi,” kata Rudi saat memberikan keterangan di persidangan Jumat, 26 Januari 2024.
Terpisah, pengacara pemilik lama PT. SBS, Ainuudin, mengatakan kliennya tidak terlibat terkait dengan proses persetujuan atau kajian yang dilakukan baik oleh PT Bukit Asam (PTBA) maupun BMI.
ADVERTISEMENT
"Alasannya karena klien kami hanya merupakan pihak pemberi alih yang beritikad baik, atau sederhananya merupakan penjual yang bertikad baik," katanya.
Namun, kata Ainnudin, mereka percaya bahwa baik dari pihak PTBA maupun BMI sudah melakukan dan memenuhi prosedur yang dipersyaratkan dalam sebuah akuisisi cucu perusahaan pelat merah tersebut.
Meski begitu, Ainnudin mengaku heran terkait dengan perhitungan kerugian negara dari ekuitas negatif pada saat diakuisisi yang sifatnya baru potensi. Padahal nyatanya dari keterangan beberapa saksi justru baik PTBA maupun BMI saat ini justru diuntungkan dengan adanya akuisisi tersebut.
"Hal ini dapat dibuktikan di mana per tahun 2023 PT SBS sudah mencatat untung ratusan miliar dengan ekuitas yang sudah positif sebesar Rp 60 miliar," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tuduhan mengenai kerugian negara yang sifatnya potensi ini, jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan kata "dapat" pada ketentuan pasal dalam UU Tipikor.
"Bahkan kontribusi yang dilakukan oleh PT SBS setelah diakuisisi oleh BMI jauh lebih besar melampaui perhitungan dari konsultan itu sendiri," katanya.
Adapun kasus dugaan korupsi ini menjerat 5 terdakwa, yakni; Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik SBS Tjahyono Imawan.
Mereka diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akuisisi tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Gunadi Wibakso yang merupakan kuasa hukum dari pihak 4 terdakwa, mengatakan langkah akuisisi SBS sendiri diklaim sebagai realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PTBA tahun 2013-2017.
Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik negara-dan salah satu pemegang izin usaha tambang batu bara terbesar nasional-PTBA belum punya kontraktor tambang sendiri.
Di mana selama ini pekerjaan penambangan diserahkan ke perusahaan lain PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra). PTBA kemudian berstrategi mengembangkan nilai tambah perusahaan dengan mengakuisisi perusahaan kontraktor tambang yang sudah ada seperti SBS.
"Artinya PTBA justru mencatatkan laba yang signifikan pasca akuisisi SBS," katanya.