Konten Media Partner

Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Miliar Terkait 2 Kasus Korupsi yang Menjeratnya

26 Oktober 2023 18:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, didampingi Kasi Intel, Hardiansyah. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, didampingi Kasi Intel, Hardiansyah. (ist)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar atas 2 kasus korupsi yang menjeratnya. Yakni dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas PDPDE.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, didampingi Kasi Intel, Hardiansyah, mengatakan telah menerima pembayaran uang denda dari Alex Noerdin. Pembayaran denda itu juga sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
"Berdasarkan putusan MA, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan," katanya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurutnya, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda dari Alex Noerdin. Pembayaran dilakukan secara bertahap terhitung sejak Juni 2023.
"Pembayaran sudah dilakukan secara bertahap selama lima kali setiap bulan, hingga saat ini dinyatakan lunas," katanya.
Diketahui, Alex Noerdin juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
ADVERTISEMENT
Humas PN Palembang Kelas 1A Khusus, Eddy Pahlawi, mengatakan pada 16 Oktober 2023 PK dari Alex Noerdin, sudah diproses dan diterima serta sudah ditetapkan majelis hakimnya.
"Jadi majelisnya diketahui Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan Ardian Angga," katanya.