Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Jalani Sidang Kasus Pasar Cinde Palembang
·waktu baca 1 menit

Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus Tipikor dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Kamis (30/10/2025). Sidang ini menjadi sorotan publik karena untuk pertama kalinya dua mantan kepala daerah Sumatera Selatan akan duduk berdampingan sebagai terdakwa dalam satu perkara korupsi besar.
Empat nama akan diadili dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi.
Koordinator Humas PN Palembang Raden Zainal membenarkan bahwa berkas perkara telah resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Sidang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra, dengan anggota majelis hakim Idiil Amin dan Ardian Angga.
“Benar, jadwal sidang pertama ditetapkan Kamis, 30 Oktober mendatang. Semua persiapan, termasuk keamanan, sudah kami koordinasikan,” kata Zainal, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, pengamanan di area persidangan akan diperketat karena perkara ini menyita perhatian publik. PN Palembang bahkan mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri datang ke lokasi karena ruang sidang sementara di Museum Tekstil Palembang memiliki kapasitas terbatas.
