Alex Noerdin-Harnojoyo Didakwa Rugikan Negara Rp 137 M di Kasus Pasar Cinde
·waktu baca 2 menit

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merugikan negara hingga Rp137,7 miliar.
Dalam sidang perdana tersebut, keduanya hadir bersama dua terdakwa lainnya dari pihak swasta, yaitu Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi. Mereka didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan pihak tertentu, yakni PT Magna Beatum (MB) selaku pelaksana proyek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan berlapis, menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa menyebut proyek yang dimulai pada 2016 itu seharusnya menjadi langkah modernisasi pasar tradisional bersejarah, tetapi berujung dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp137 miliar,” tegas jaksa dalam sidang.
Menurut hasil audit BPKP Sumsel, penyimpangan ditemukan dalam proses kerja sama hingga pemanfaatan dana proyek yang menjadikan PT Mega Beatum diuntungkan secara tidak sah.
Alex Noerdin yang hadir didampingi tim penasihat hukum **Titis Rahmawaty dan Redho Junaidi menyatakan akan mengajukan eksepsi secara tertulis terhadap dakwaan jaksa. Sementara Harnojoyo serta dua terdakwa lainnya memilih langsung memasuki tahap pembuktian.
“Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan,” ujar salah satu jaksa seusai sidang.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa Alex Noerdin.
