Alex Noerdin Klaim Tak Terima Aliran Dana di Kasus Korupsi Pasar Cinde
·waktu baca 1 menit

Kuasa hukum mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN), Titis Rahmawati membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap kliennya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
Meski belum sepenuhnya pulih pasca operasi empedu, Alex Noerdin tetap hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
"Beliau hadir sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan berjalan lancar, dan beliau bisa menjawab semua pertanyaan dari penyidik," ujar Titis, Kamis (17/7/2025).
Terkait substansi pemeriksaan, Titis mengungkapkan sebagian besar pertanyaan berfokus pada kebijakan-kebijakan Alex Noerdin semasa menjabat sebagai gubernur, khususnya yang berkaitan dengan proyek Pasar Cinde.
“Memang ada satu pertanyaan soal aliran dana, tapi kami tegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke Pak AN,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait revitalisasi Pasar Cinde. Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando, Rainmar Yosnaidi, serta mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.
