Konten Media Partner

Alex Noerdin Menangis dan Sebut Kasusnya Kental Unsur Politis

2 Juni 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, menangis saat membacakan pembelaannya atau pledoi usai dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas PDPDE di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
Dihadapan majelis hakim yang diketuai, Yoserizal, politisi Golkar ini mengaku bila bantuan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya sudah melalui ketentuan yang berlaku sesuai Permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
"Pedoman itu bahkan mengalami perubahan sebanyak tiga kali," katanya.
Alex bilang, tuduhan dan tuntutan 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 2 perkara itu sangat keji, serta kental dengan unsur kriminalisasi politis. Hal itu juga mencoreng nama baiknya hingga keluarga.
"Saya mohon agar didengar oleh lubuk iman yang terdalam dari mulia majelis hakim agar tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan kepada saya. Demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebijakan yang ia ambil saat menjabat Gubernur Sumsel untuk Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE merupakan niat baik tanpa mengesampingkan aturan dan UU yang berlaku.
"Semua itu tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel," katanya.
Atas dasar itulah, Alex memohon kepada majelis hakim agar melepaskannya dari dakwaan maupun tuntutan dalam perkara ini. Selain itu, dapat mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula dan mengembalikan barang bukti yang telah disita serta aset miliknya.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain. Mohon putusan diberikan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," katanya.