Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Alex Noerdin Sebut Saksi Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi 'Buang Badan'
17 Mei 2022 16:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin , menyebut sejumlah saksi dalam persidangan kasus korupsi pebelian gas bumi oleh BUMD Pemprov Sumsel, PDPDE, banyak yang memberikan keterangan tidak benar.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Alex saat menjadi saksi atas terdakwa Muddai Madang, mantan Komisaris PDPE di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5).
"Saksi buang badan semua. Apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Risiko (kerugian negara) itu ada di DKLN setelah terjadi jual beli gas dan seterusnya," kata Alex.
Alex juga memaparkan jawaban atas pertanyaan JPU Kejagung, Muhammad Zulkifli terkait kerja sama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) yang direktur utamanya adalah Muddai Madang.
Menurutnya, sebagai Gubernur Sumsel pada saat itu, dirinya sudah mengajukan izin permohonan alokasi gas negara untuk Sumsel pada 13 Oktober 2009, lalu ke BPMigas.
Gas tersebut akan dikelola oleh perusahaan PDPDE, untuk sumber kelistrikan kawaaan Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), dimana saat itu PLN hanya mampu mengcover sekitar 70 persen kelistrikan untuk Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Makanya kami mencari jalan pemanfaatan gas sebagai sumber energi listrik untuk kawasan TAA," katanya.
Hanya saja, karena proyek kawasan TAA belum juga berjalan, maka Alex mengalihkan penggunaan gas tersebut untuk kebutuhan tenaga listrik industri di Jambi. Pengajuan perubahan itu alokasi gas itu sudah diajukan kepada BPMigas pada 21 Januari 2010.
"Tapi saya tidak tahu apakah BPMigas ada pengkajian terlebih dahulu usai permohonan perubahan peruntukkan penggunaan gas tersebut diajukan," katanya.
Kemudian, PDPDE menjalin kerja sama dengan PT DKLN untuk memasok gas sampai mengalir. Keduanya membentuk perusahaan baru yakni, PDPDE Gas. Adapun nilai bagi hasilnya disepakati 15 persen untuk PDPDE dan 85 persen untuk PT DKLN.
Sementara dalam struktur kepengurusan di PDPDE sendiri, Alex bertindak sebagai Ketua Badan Pengawas. Akan tetapi, pada saat itu seluruh kewenangan untuk mengawasi BUMD diserahkannya kepada Ishak Mekki yang pada saat itu menjabat Wakil Gubernur Sumsel.
ADVERTISEMENT
"Karena saya sebagai gubernur banyak pekerjaan lain. Sehingga pengawasan seluruh BUMD kewenangannya saya berikan kepada Wakil Gubernur Sumsel," katanya.
Diketahui dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Di mana hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.
Namun, hasil tersebut tidak dinikmati Pemprov Sumsel melainkan perusahaan swasta yakni PT DKLN yang menerima keuntungan dalam jumlah besar yakni sekitar 30.194.452.79 Dollar AS.
Kurun waktu 2010-2019, PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan dipotong hutang saham Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT