Anak Akidi Tio Belum Tersangka, Polisi: Masih Butuh Saksi Tambahan

Konten Media Partner
23 Agustus 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel. (foto: W Pratama/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel. (foto: W Pratama/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel sampai saat ini belum menetapkan Heryanty, anak Akidi Tio sebagai tersangka dalam kasus donasi Rp 2 triliun palsu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan penyidik saat ini masih membentuk konstruksi pasal yang akan ditentukan terkait kasus tersebut.
"Sehingga penyidik akan memeriksa kembali 3-4 saksi lagi untuk menentukan status berkas perkara yang berkaitan dengan donasi Rp 2 triliun itu," katanya, Senin (23/8).
Hal itu merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya. Dimana diputuskan masih dibutuhkan keterangan beberapa saksi lagi beserta alat bukti.
"Heryanty sendiri sudah diperiksa kembali dalam kapasitasnya sebagai saksi dan sudah ada berita acaranya," kataya.
Pemeriksaan terhadap Heryanty dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Tugu Mulyo, Palembang. Hal itu mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan kurang baik.
"Yang pentingkan kita sudah mendapatkan kembali keterangan dari yang bersangkutan," katanya.
ADVERTISEMENT