Konten Media Partner

Ancam Bisa Santet, Pria Difabel di Lubuklinggau Perkosa Bocah SD

28 April 2025 13:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang pria difabel di Lubuklinggau yang ditangkap polisi kasus dugaan pemerkosaan bocah SD. Foto : Dok. Polres Lubuklinggau
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pria difabel di Lubuklinggau yang ditangkap polisi kasus dugaan pemerkosaan bocah SD. Foto : Dok. Polres Lubuklinggau
ADVERTISEMENT
Seorang pria difabel berusia 37 tahun, Andika, warga Perumdam Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel kini mendekam di balik jeruji besi Polres Lubuklinggau. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang pelajar SD perempuan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengungkapkan pelaku menggunakan modus ancaman santet untuk melancarkan aksi bejatnya. Peristiwa ini bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menyewa PlayStation (PS) selama satu jam. Setelah selesai bermain, korban meminjam telepon genggam pelaku dan tanpa sengaja melihat sejumlah video porno di dalamnya.
"Korban yang terkejut menjatuhkan HP tersebut. Saat itu, pelaku langsung bertanya kepada korban apakah mau melakukan hal serupa seperti di video tersebut. Korban menolak," ujar dia, pada Senin (28/4/2025).
Mendapati penolakan, pelaku kemudian mengancam korban akan menyantet ayahnya hingga meninggal dunia dan menakut-nakuti korban dengan isu didatangi genderuwo pada malam hari. Korban yang sebelumnya pernah diperlihatkan jimat oleh pelaku berupa kain kecil berwarna putih, menjadi ketakutan dan percaya dengan ancaman tersebut.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendengar ancaman itu, korban menjadi sangat takut. Ia kemudian diajak masuk ke ruang tamu pelaku, di mana pemerkosaan itu terjadi," jelas dia.
Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa hingga akhirnya melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp5 ribu.
Akibat kejadian traumatis ini, korban mengalami trauma mendalam dan mengurung diri karena merasa malu kepada teman-temannya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku pada Jumat (25/4/2025).
"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Unsur pidana dalam perkara ini terpenuhi dengan jelas, didukung oleh kesesuaian keterangan dari saksi-saksi, korban, dan pelaku. Kini, pelaku telah ditahan di Polres Lubuk Linggau," tegas dia.
ADVERTISEMENT