Konten Media Partner

Ancam Sebar Video Porno, Pemuda di Prabumulih Paksa Pacar Berhubungan Badan

27 Agustus 2023 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuda bernama Ferdko yang memperkosa pacarnya di Prabumulih. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda bernama Ferdko yang memperkosa pacarnya di Prabumulih. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pemuda bernama Ferdiko Andian Prasta (19 tahun), di Kota Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya berinisial RM (18 tahun).
ADVERTISEMENT
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno, mengatakan pemuda itu dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap gadis berinisial RM. Perbuatan itu bahkan sudah terjadi berkali-kali.
"Korban dinodai pelaku sejak masih di bawah umur dari tahun 2021," katanya, Minggu, 27 Agustus 2023.
Perbuatan asusila yang dilakukan Ferdiko ini pertama kali terjadi pada Juni 2021. Saat itu, korban diajak ke rumah kontrakan temannya.
"Ketika di lokasi pelaku ini meminta temannya pergi dan meninggalkan mereka berdua," katanya.
Setelah itu, Ferdiko langsung menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar hingga terjadilah tindak pemerkosaan tersebut.
"Perbuatan itu lantas direkam pelaku menggunakan ponselnya," katanya.
Sejak kejadian itu, Ferdiko selalu menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan dengannya. Bahkan tindakan itu terjadi lebih dari 10 kali sepanjang 2021-2023.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini selalu mengancam akan menyebarkan video porno korban kalau menolak," katanya.
Mas Suprayitno bilang, korban yang takut videonya tersebar dan tak tahan dengan ulah Ferdiko akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Prabumulih.
Unit PPA Polres Prabumulih yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan Ferdiko, untuk selanjutnya yang bersangkutan berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
"Pelaku sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.