Konten Media Partner

Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita Juga Dijerat Kasus Pelat Palsu

25 Agustus 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syukri Zen Anggota DPRD Palembang saat memperlihatkan pelat nomor palsu Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Syukri Zen Anggota DPRD Palembang saat memperlihatkan pelat nomor palsu Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Syukri Zen, anggota DPRD Palembang yang menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap seorang wanita berinisial J, kini juga terancam pidana kasus pelat nomor palsu.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, mengatakan anggota DPRD Palembang atas nama AZ (Syukri Zen) bakal dijerat kasus pemalsuan data otentik. Hal itu setelah diketahui ia menggunakan pelat nomor polisi yang tidak sesuai spesifikasi dari Korlantas Polri. Yakni BG***7UB untuk kendaraan CR-V.
Menurutnya, lambang tiga bintang sebelum nomor polisi dan seri belakang yang menyerupai pelat nomor kendaraan dinas jenderal itu di luar ketentuan dan tidak sesuai standar. Kami juga tidak pernah mengeluarkan nomor polisi tersebut.
"Nomor registernya tidak palsu, itu BG 7 UB. Tapi dokumen yang terpasang itu palsu," katanya.
Dirlantas bilang, dalam perkara ini hanya bisa melakukan penilangan karena suatu pelanggaran lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.
ADVERTISEMENT
"TNKB tersebut harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan," katanya.
Meski begitu, Syukri Zen dapat dijerat pasal pemalsuan data otentik sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelat nomor atau TNKB.
"Itu ranahnya pidana umum. Yang lapor bisa siapa saja, yang mendengar, melihat atau mengetahui," katanya.