Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
·waktu baca 1 menit

Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, yang menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap seorang wanita berinisial J, terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan petugas sedang memeriksa lebih lanjut oknum DPRD Kota Palembang ini.
“Tersangka melanggar pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Ngajib, Kamis (25/8)
Ngajib bilang, dari pemeriksaan awal berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti, saat itu korban dan pelaku sama-sama antre di SPBU.
Menurut korban, tersangka mencoba untuk menyalip antrean. Tersangka lalu mengatakan kata-kata yang tidak pantas lalu korban. Seperti yang ada pada video, tersangka datang dan terjadi pemukulan itu.
Atas kejadian ini, petugas telah melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengamankan bukti petunjuk termasuk dari ahli hasil visum repertum.
Korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh seperti di lengan kanan, kepala, di bibir, jari tangan sebelah kiri dan terasa sakit di telinga.
Sementara itu, Syukri Zen, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Partai Gerindra atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terkait statusnya sebagai anggota dewan semuanya diserahkan kepada partai.
"Semua permasalahan lain terkait keanggotaan (partai), saya serahkan kepada ketua dan sekretaris DPC Partai Gerindra," katanya.
