Kumparan Logo
Konten Media Partner

Anggota DPRD Pemukul Wanita di Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

Urban Idverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPRD Palembang (non-aktif) Syukri Zen saat ditangkap polisi. (Ary Priyanto/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Palembang (non-aktif) Syukri Zen saat ditangkap polisi. (Ary Priyanto/Urban Id)

Anggota DPRD Palembang (non-aktif), Syukri Zen, divonis hukuman 4 bulan penjara atas kasus pemukulan terhadap wanita berinsial JU di sebuah SPBU pada Agustus 2022 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, yang diketuai hakim Agus Aryanto, menilai Syukri Zen sebagai anggota DPRD Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat atas tindakannya.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara," kata hakim Agus di persidangan, Selasa (8/11).

Adapun sebelum sidang vonis tersebut, Syukri Zen sudah memberikan uang kompensasi perdamaian terhadap korban JU sebesar Rp 100 juta.

Adapun vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 bulan penjara. Jaksa menilai Syukri Zen terbukti bersalah telah melakukan pemukulan terhadap seorang wanita saat mengantre BBM di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Syukri Zen dinilai tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat sebagai anggota DPRD. Adapun hal yang meringankannya karena ia bersikap sopan dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa Syukri Zen juga mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.