Anggota TNI Pembunuh 'Mayat Ranjang' Jalani Sidang Peradilan Militer

Konten Media Partner
31 Juli 2019 15:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prada DP saat diamankan di Pomdam II Sriwijaya. (Foto: abp/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Prada DP saat diamankan di Pomdam II Sriwijaya. (Foto: abp/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Peradilan Militer I-04 Palembang bakal menggelar sidang perdana kasus 'mayat ranjang' yang melibatkan oknum TNI berpangkat Prada berinisal DP, Kamis (1/8). Seperti diketahui, Prada DP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Fera Oktaria (21 tahun), yang tak lain merupakan pacar tersangka, di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
Kapendam II Sriwijaya, Kolonel inf Djohan Darmawan, mengatakan sidang dijadwalkan akan dipimpin Hakim Ketua Letkol Muhammad Hasyim dan Penuntut Mayor Darwin. Pada persidangan tersebut juga akan menghadirkan delapan orang saksi.
"Iya, besok digelar sidang perdana di Peradilan Militer Jakabaring, Palembang," katanya, Rabu (31/7).
Kapendam bilang, agar persidangan berjalan lancar karena banyaknya orang yang ingin menyaksikan, maka akan disediakan layar televisi di luar sidang. Mengingat, ruangan sidang hanya mampu menampung tak lebih dari 40 orang.
"Sidang dilaksanakan terbuka, jadi masyarakat umum tak perlu masuk ke ruang sidang karena kapasitasnya terbatas," katanya.
Selain itu, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya juga akan menerjunkan 100 personel. Tak hanya itu, keluarga korban dan tersangka juga akan dipertemukan terlebih dahulu sebelum sidang dimulai.
ADVERTISEMENT
"Ya, tersangka dan keluarga korban juga akan dipertemukan dahulu. Tujuannya agar bisa mengikuti proses sidang dengan tertib. Kami juga minta semua pihak menahan diri dan menjaga tertibnya sidang," katanya.
Seperti diketahui, jenazah Fera Oktaria dalam kondisi tangan terpotong dan tanpa busana serta dimasukkan ke dalam ranjang di sebuah kamar penginapan yang berada di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (10/5).
Kemudian, dari hasil penyelidikan petugas, disimpulkan pelakunya adalah Prada DP yang kabur dari tempat pendidikan sejak 4 Mei 2019. Lalu, yang bersangkutan akhirnya ditangkap Pomdam II Sriwijaya saat berada di salah satu padepokan di Serang, Banten, Kamis (13/6). Di sana, Prada DP belajar mengaji dan ingin bertaubat.
Dari pemeriksaan, motif Prada DP membunuh pacarnya lantaran tak terima didesak untuk menikahi korban yang tengah hamil. Tersangka mengaku belum siap menikah karena masih menjalani pendidikan militer. (jrs)
ADVERTISEMENT