Konten Media Partner

Apindo Sumsel Kritisi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

26 Desember 2024 15:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mengkritik rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, meskipun pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi pembangunan, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara adil dan efisien agar tidak membebani daya saing dunia usaha maupun daya beli masyarakat. "Tujuan menaikkan pajak adalah untuk menambal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, sebelum itu dilakukan, pemerintah harus memastikan pengelolaan APBN bebas dari kebocoran dan penggunaan anggaran dilakukan dengan efisien," tegas Sumarjono, Kamis 26 Desember 2024. Sumarjono menyoroti praktik penggunaan anggaran negara yang dinilai kerap tidak efisien. Bahkan ia mengkritik gaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap terlalu birokratis dibandingkan dengan sektor swasta. "Banyak penyelenggaraan negara yang sarat seremoni, namun kurang substantif. Bahkan, tidak sedikit yang menjadi bancakan untuk kepentingan tertentu. Berbeda Di sektor swasta, rapat langsung to the point, tidak banyak basa-basi atau hormat-hormatan yang membuang waktu," tambahnya. Selain itu, ia menilai gaya hidup pejabat pemerintah terlalu berlebihan, seperti fasilitas mewah dan ajudan yang dianggap tidak esensial. "Di swasta, bahkan bos besar sering bekerja tanpa ajudan. Pejabat kita kadang sampai memiliki ajudan yang berbaris di belakang. Efisiensi seperti ini yang perlu dicontoh dari sektor swasta," tegasnya. Sumarjono menekankan pentingnya kebijakan pajak yang dirancang untuk mendukung dunia usaha, tidak melemahkan daya saing, serta memperhatikan daya beli masyarakat. Ia juga meminta pemerintah memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan pajak agar benar-benar bermanfaat bagi publik. "Pemerintah harus memastikan setiap rupiah dari pajak digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kegiatan seremonial yang tidak penting," ujarnya. Sumarjono menyarankan pemerintah untuk fokus terlebih dahulu pada reformasi birokrasi dan penataan pengelolaan APBN sebelum menaikkan pajak. "Pastikan kebocoran anggaran ditutup, borok birokrasi disembuhkan, dan gaya kerja ASN lebih efisien. Baru setelah itu kita bisa bicara soal kenaikan pajak," kata dia.
ADVERTISEMENT