Konten Media Partner

ASN Pemkot Palembang Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

28 Maret 2025 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim. (ist)
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:
"Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemkot Palembang juga melakukan sidak ke sejumlah dinas, puskesmas, dan unit pelayanan masyarakat, guna memastikan kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugasnya usai libur Lebaran.
"Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sesuai aturan. Kami memiliki tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran, apakah termasuk hukuman ringan, sedang, atau berat,” katanya.