Konten Media Partner

ASN Pemprov Sumsel Dilarang Perpanjang Libur Isra Mikraj dan Imlek

28 Januari 2025 13:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk bekerja profesional dan mematuhi aturan terkait waktu libur dan masuk kerja. Elen menegaskan bahwa ASN wajib kembali masuk kerja seperti biasa seusai libur panjang yang telah ditetapkan pemerintah. "Kan peraturannya sudah jelas soal libur dan cuti bersama. Ya, jalani saja sesuai aturan. Setelah libur selesai, ASN harus masuk dan melaksanakan tugas seperti biasa," kata Elen, Selasa 28 Januari 2025. Libur panjang kali ini dimulai sejak akhir pekan, yakni Sabtu-Minggu (25-26 Januari), dilanjutkan libur Isra Mikraj pada Senin (27/1), serta cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Selasa (28/1) dan libur Imlek pada Rabu (29/1). Elen berharap ASN di Sumsel dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme dan disiplin. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan terkait waktu kerja dan libur untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik. "Disiplin adalah kunci. Mari kita bersama-sama menjalankan tugas dengan baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata dia. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menyatakan bahwa ASN tetap diperbolehkan mengambil tambahan cuti libur, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. "Jika ada ASN yang ingin memperpanjang libur dengan cuti tambahan, itu diperbolehkan. Tapi, tentu harus sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari pimpinan unit kerjanya," ujar Edward. Edward menjelaskan bahwa setiap ASN memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari. Hak ini dapat digunakan kapan saja sepanjang tahun, termasuk saat libur panjang seperti sekarang. Namun, ia mengingatkan bahwa mengambil cuti lebih awal akan mengurangi sisa jatah cuti tahunan yang dimiliki. "Jika digunakan di awal tahun, otomatis jatah cuti tahunan untuk 2025 berkurang. Tapi secara aturan, hal ini tetap diperbolehkan," jelasnya. Edward juga menegaskan bahwa meskipun ASN memiliki hak cuti, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Pimpinan OPD diimbau untuk mengatur jadwal cuti dengan baik agar tidak ada pelayanan yang terhenti, termasuk di sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti kantor samsat. "Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan meskipun ada ASN yang mengambil cuti. Koordinasi antara pimpinan unit kerja dan pegawai sangat penting untuk memastikan pelayanan tetap optimal," tambahnya.
ADVERTISEMENT