Atasi Masalah Perlintasan Truk Besar di Palembang, Ratu Dewa Temui Menhub

Konten Media Partner
22 Mei 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, saat menemui Menhub, Budi Karya, membahas permasalahan truk besar di Palembang. (dok. ist)
zoom-in-whitePerbesar
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, saat menemui Menhub, Budi Karya, membahas permasalahan truk besar di Palembang. (dok. ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, tidak main main untuk menertibkan truk besar yang kerap melanggar jam perlintasan dalam kota hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Meski sejumlah risiko adanya cukong-cukong besar syarat akan birokrasi di balik operasional truk besar yang melanggar jam ketentuan operasional tersebut, Ratu Dewa tidak gentar. Bahkan ia meminta petunjuk langsung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Pembahasan mengenai truk-truk besar itu disampaikan Ratu Dewa langsung kepada Menhub, Budi Karya Sumadi di Gedung Karsa Kemenhub RI, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.
"Ada dua poin yang menjadi pembahasan penting. Pertama, Menhub menyetujui peminjaman pakai aset Kemenhub, yakni Terminal Karya Jaya untuk parkir sementara truk besar dengan catatan ada perbaikan karena ada jalan yang berlubang,” kata Ratu Dewa.
Kemudian poin kedua, Pemkot Palembang juga diminta mengajukan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait aset yang akan dipinjam tersebut.
ADVERTISEMENT
“Menhub juga meminta kepada kita untuk dari sisi teknis sisi keamanan, maintenance termasuk pengelolaannya. Apakah dikelola pemerintah daerah atau swasta,” lanjutnya.
Selanjutnya, arahan dari Menhub tersebut akan langsung ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Yang penting kita sudah mendapat restu dari pemerintah pusat, langsung action terutama Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk segera melaksanakannya,” katanya.
Dewa mengakui, permasalahan truk besar yang melintasi jalan di bukan jam perlintasannya bukanlah masalah baru. Melainkan sudah lama terjadi.
“Saya lihat ini permasalahan birokrasi terlalu panjang, untuk itu saya langsung koordinasi dengan menteri,” katanya.
Adapun untuk jangka panjang, agar dalam mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Pemkot Palembang memiliki program seperti pembuatan jalan lingkar, hibah untuk pembuatan kantong-kantong parkir truk besar.
ADVERTISEMENT
"Tujuannya agar ke depan tidak lagi terjadi insiden kecelakaan dan kemacetan akibat truk besar ini,” katanya.
Sementara untuk sopir truk yang masih banyak melanggar peraturan, maka harus ada optimalisasi dari petugas Dishub bersama pihak kepolisian.
Kadishub Kota Palembang, Afrizal Hasyim, mengatakan kantong parkir sebelumnya yang biasa dijadikan tempat parkir truk besar sebelum melintas Jalan MP Mangkunegara hanya bisa menampung 50 mobil, sehingga kawasan Terminal Karya Jaya dinilai lebih mampu menampung lebih banyak kendaraan.
Selain itu, sesuai dengan Perwali no 26 tahun 2019, adapun operasional truk besar atau kendaraan berat, yakni:
Rute masuk Kota Palembang menuju Pelabuhan Boom Baru untuk kendaraan berat mulai pukul 21.00-06.00 WIB, adalah:
ADVERTISEMENT
Rute keluar dari Boom Baru mulai pukul 09.00-15.00 WIB dengan rute:
Pelabuhan Boom Baru-Jalan Martadinata-Jalan Residen A.Rozak-Jalan MP Mangkunegara-Jalan Noerdin Panji-Jalan Harun Sohar-Jalan Soekarno-Hatta.