Konten Media Partner

Awal Bulan Depan, Sanksi Tilang ETLE di Palembang Diberlakukan

29 Januari 2022 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penempatan kamera ETLE di Jalan Sudirman, Palembang. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Penempatan kamera ETLE di Jalan Sudirman, Palembang. (foto: Abdul Toriq/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 Februari 2022. Keputusan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian uji coba pada sembilan titik jalan protokol di Palembang
ADVERTISEMENT
“Januari ini sudah dilakukan uji coba, mereka yang melanggar lalu lintas hanya diberikan surat melalui PT Pos hasil capture berikut edukasi. Nah, 1 Februari nanti akan diberlakukan penindakan tilang,” kata Kasubdit Gakkum, Kompol Haris Batara, Sabtu (29/1).
Harris bilang, mekanisme penilangan akan berbeda seperti masa sosialisasi, dimana pelanggar lalu lintas yang selama ini hanya diedukasi, akan mulai didenda tilang. Bentuk-bentuk pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler dan bentuk pelanggaran lalu lintas lain akan langsung ditindak.
Setiap pengendara yang melanggar tidak bisa ditawar karena Ditlantas Polda Sumsel akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar. Mekanisme penyelesaian sanksi akan diselesaikan di pengadilan sehingga setiap pelanggar akan membayar dendanya langsung ke kas negara.
ADVERTISEMENT
"Jadi nantinya kena sanksi denda maksimal, namun kembali lagi kepada putusan pengadilan. Nanti pengadilanlah yang memutuskan denda tilangnya," katanya.
Sembilan titik kamera ETLE di Palembang yakni Jalan Kol H Burlian, Jalan R Sukamto, Jalan Jendral Sudirman, Pos Lantas Simpang Charitas, Pasar Cinde, Jalan A Yani Plaju. Lampu merah Plaju-Kertapati, Jalan Wahid Hasyim Jalan Gubernur Hasyim Ashari Jakabaring. (aab)