Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ayah dan Anak di Palembang Jual Layanan VCS dan Video Porno

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo saat menanyakan modus yang digunakan tersangka dalam aksi penjualan VSC dan video porno. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo saat menanyakan modus yang digunakan tersangka dalam aksi penjualan VSC dan video porno. Foto : Istimewa

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar jaringan penjualan konten video porno yang dijalankan secara terorganisir melalui media sosial. Tiga pelaku diamankan yang merupakan warga Palembang dan dua di antaranya merupakan ayah dan anak yang nekat menjual video porno demi keuntungan pribadi.

Ketiga tersangka adalah Mulyadi (35), anaknya Loe Adi Pratama (20), serta rekan mereka, Budi Sartono (28). Dari bisnis terlarang ini, ketiganya meraup keuntungan hingga Rp70 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Modus yang digunakan yakni menawarkan layanan seksual berbayar melalui media sosial dengan dua pilihan video rekaman perempuan telanjang dan masturbasi, serta layanan video call sex (VCS).

“Untuk video bugil dan masturbasi, pelaku menjual satu file seharga Rp200 ribu. Sedangkan video call sex dikenakan tarif Rp150 ribu,” ujar AKBP Dwi Utomo dalam keterangan pers, Selasa (9/7/2025).

Modus penipuan makin licik ketika pelaku menggunakan dua ponsel untuk menyamarkan layanan video call. Satu ponsel digunakan untuk memutar video perempuan, sementara ponsel kedua dipakai untuk video call korban. Kamera diarahkan ke layar ponsel pertama, menciptakan ilusi seolah korban sedang berinteraksi langsung dengan wanita dalam video.

“Yang lebih mengkhawatirkan, saat sesi video call berlangsung, pelaku diam-diam merekam layar. Hasil rekaman itu kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran video jika tidak mengirim uang tebusan,” jelasnya.

AKBP Dwi juga mengungkapkan bahwa Mulyadi dan anaknya berbagi peran. Satu menjadi penjual konten, sementara yang lain menyediakan perangkat dan membantu operasional.

“Kami masih mendalami jaringan mereka dan menganalisis nomor-nomor ponsel yang digunakan. Mereka mengaku sering berpindah tempat untuk menghindari pelacakan,” tambahnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel, tangkapan layar isi percakapan, dan bukti transaksi digital. Ketiganya kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti mereka.