Konten Media Partner

Ayah di Lubuklinggau Sodomi Anak Tiri, Terungkap Usai Korban BAB Sambil Berdiri

28 Januari 2023 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ayah berinisial HER di Lubuklinggau yang sodomi anak tirinya. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ayah berinisial HER di Lubuklinggau yang sodomi anak tirinya. (ist)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang ayah berinisial HER (28 tahun) di Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi usai sodomi bocah laki-laki berusia 7 tahun yang tidak lain anak tirinya. Hal itu terungkap usai sang ibu melihat korban buang air besar (BAB) sambil berdiri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, mengatakan kasus sodomi oleh ayah tiri ini terungkap saat korban korban yang mengeluh kesakitan ketika BAB.
"Saat itu ibunya melihat korban BAB sambil berdiri karena sakit di bagian anusnya. Saat diperiksa ternyata anus korban bengkak," katanya, Sabtu (28/1).
Setelah mendengarkan pengakuan anak laki-lakinya itu, ibu korban yang berinisial VI (30 tahun) bersama keluarganya langsung melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh suami sirinya itu ke polisi.
"Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HER mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban. Terakhir dilakukannya pada 24 Januari 2023 lalu.
Di mana saat itu, HER datang ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB, dan melihat korban berbaring. HER lalu mendekati dan membujuk akan memberikan roti yang ia bawa.
ADVERTISEMENT
"Korban sempat menolak, tapi kembali dibujuk akan diberi uang jajan, hingga terjadilah pencabulan itu," katanya.
Setelah itu, HER memberi uang Rp 100 ribu kepada korban dan memintanya untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain, hingga akhirnya kasus ini terungkap.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.