Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ayah di OKU Timur Perkosa Anak Tirinya Sejak Korban Masih SD

Urban Idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya saat di bawa ke Polres OKU Timur. Foto : Dok Polres OKU Timur
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya saat di bawa ke Polres OKU Timur. Foto : Dok Polres OKU Timur

Seorang pria berinisial M (38), warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak 13 kali. Kejahatan ini berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP, dimulai pada tahun 2021 dan terakhir terjadi pada 22 Mei 2025.

Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur, Ipda Ardi Jatmika, pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong ketika istri, yang juga ibu kandung korban, bekerja di ladang.

“Pelaku melakukan aksinya saat rumah sepi, setelah korban pulang sekolah. Korban diancam untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” ujar Ardi, Rabu (11/6/2025).

Lebih miris lagi, diketahui bahwa tindakan bejat ini sudah dilakukan sebelum pelaku menikahi ibu korban, yang baru resmi menjadi istrinya sekitar satu tahun lalu.

“Pelaku sudah memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya, sedangkan ibu korban memiliki tiga anak. Korban adalah anak bungsu,” jelasnya.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan berkepanjangan. Ancaman dari pelaku membuat korban enggan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Namun, korban akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan peristiwa itu kepada bibinya.

“Korban merasa lebih nyaman berbicara kepada bibi karena takut ibunya tidak akan percaya,” lanjut Ardi.

Setelah mendengar pengakuan korban, sang bibi mengumpulkan keluarga besar untuk membahas kejadian ini. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Martapura.

Polisi kini telah menahan M untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.