Ayah di OKU Timur Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
·waktu baca 2 menit

Seorang ayah kandung Sarwo (45), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Sumsel tega menyetubuhi putrinya, berinisial WNA (19), hingga hamil delapan bulan.
Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar setelah ibu korban melapor ke Polres OKU Timur. Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut,” kata Kanit PPA Polres OKU Timur, Iptu Sundono, Rabu (25/9/2025).
Menurut keterangan penyidik, aksi tak senonoh itu telah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD pada 2017. Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak berani melapor.
“Pelaku mengancam korban tidak akan bertemu dengan ibu dan adiknya lagi bila berani bercerita. Korban yang ketakutan akhirnya hanya bisa pasrah,” jelas Sundono.
Aksi terakhir terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, pelaku kembali masuk ke kamar korban dan menyetubuhinya. Rahasia pelaku akhirnya terbongkar ketika ibu korban mengetahui anaknya tengah hamil delapan bulan dan yang bertanggung jawab adalah suaminya sendiri.
Ibu korban pun langsung melapor ke polisi. Kini Sarwo mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 46 dan 47 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Sundono.
