Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bakar Ban dan Bawa Boneka Pocong, Buruh di Sumsel Tuntut Revisi UMSP 2025
18 Desember 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ratusan pekerja dan buruh di Sumsel melakukan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumsel, Rabu 18 Desember 2024.
Buruh Sumsel menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Dalam aksi yang juga diwarnai doa dan pembacaan Yasin bersama, para buruh membawa berbagai atribut seperti bendera organisasi, spanduk berisi tuntutan, hingga boneka pocong sebagai simbol protes.
Aksi ini timbul karena sebelumnya Pj Gubernur Sumsel menetapkan UMSP 2025 hanya untuk tiga sektor yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian dan sektor pengadaan listrik, gas, dan uap/air panas.
Keputusan ini menuai protes karena dalam rapat Dewan Pengupahan sebelumnya telah disepakati sembilan sektor untuk penetapan UMSP.
"Keputusan ini menuai protes karena dalam rapat Dewan Pengupahan sebelumnya telah disepakati sembilan sektor untuk penetapan UMSP, " kata Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Kota Palembang, Hermawan dalam aksinya.
Untuk tahun 2025, UMP Sumsel naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, sementara UMSP naik 8 persen menjadi Rp 3.733.424, lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP.
“Sembilan sektor sudah disetujui Dewan Pengupahan, namun hanya tiga yang diumumkan Pj Gubernur. Ini mengecewakan dan merugikan para buruh,” kata dia.
Tak hanya itu, Buruh Sumsel juga menuntut tujuh point yakni
1. Menolak upah murah dan mendesak revisi penetapan UMSP Sumsel 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan kebutuhan hidup layak.
2. Menuntut revisi penetapan UMK dan UMSK di kabupaten/kota di Sumsel.
3. Mendesak BPS Sumsel untuk memberikan data valid terkait kajian upah sektoral dan memberikan sanksi kepada oknum yang memberikan data keliru.
4. Menuntut pegawai pengawas ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertrans Sumsel untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi upah minimum yang telah ditetapkan.
5. Menuntut sanksi berupa pemecatan kepada pegawai pengawas yang lalai menjalankan tugas.
6. Memprotes keputusan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang hanya menetapkan UMSP untuk tiga sektor dari sembilan sektor yang disepakati.
7. Mencopot Pj Gubernur Sumsel karena dianggap gagal memenuhi aspirasi buruh.
ADVERTISEMENT