Konten Media Partner

Bakar Lahan untuk Berladang, 4 Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi

24 Juli 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi yang dibakar dengan sengaja oleh empat warga di Mura, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi yang dibakar dengan sengaja oleh empat warga di Mura, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat orang warga di Musi Rawas (Mura), Sumsel diamankan polisi karena kedapatan telah membakar lahan seluas 1,5 Hektare (Ha) saat musim kemarau.
ADVERTISEMENT
"Ke empat pelaku di antaranya FT AI, ST, dan SO telah diambil keterangan perihal perbuatan pembakaran lahan yang dilakukannya," kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, Rabu 24 Juli 2024.
Andi menyebutkan dari hasil pemeriksaan polisi, FT selaku pemilik lahan meminta kepada pelaku AI, ST, dan SO membuka lahan miliknya. Dari sana para pelaku melakukan aksi pembakaran lahan pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.
"Dari sana diketahui jika para pelaku sengaja membabat lahan yang sebelumnya kebun karet untuk dijadikan perkebunan sawit. Saat ini lahan kebun yang terbakar sudah diamankan dan dipasangi garis polisi," jelas dia.
Aksi pembakaran lahan tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat mengenai kebakaran yang berada di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Mura.
ADVERTISEMENT
Selain ke empat pelaku, personel berhasil menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah korek api berwarna ungu, tiga buah alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.
"Keempat pelaku sudah berada di Polres Mura dalam pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.
Andi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan sengaja karena akan dikenakan sanksi pidana. Adapun para tersangka terancam dikenakan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Di samping itu sudah menjadi Isu Nasional dimana kita ketahui bersama dampak buruk asap dari kebakaran hutan dan lahan ini secara global, dan Provinsi Sumatera Selatan termasuk Penyumbang terjadinya Kebakaran lahan," tutup dia.
ADVERTISEMENT