Kumparan Logo
Konten Media Partner

Banding Usai Dipidana 13 Tahun, Terdakwa Narkoba di Sumsel Kini Dinyatakan ODGJ

Urban Idverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. (Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. (Shutterstock)

Seorang ASN yang juga merupakan terdakwa kasus narkoba jenis sabu bernama Jupperlius kini lepas dari jeratan pidana 13 tahun setelah upaya banding yang dilakukan diterima Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, majelis hakim banding yang diketuai hakim

Mahyuti, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 November 2022 no 823/Pid.Sus/2022/PN. Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di RS Jiwa," bunyi amar putusan majelis hakim PT Palembang tersebut, Rabu (11/1).

Adapun sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan pidana 13 tahun penjara terhadap Jupperlius atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 490,15 gram.

Tidak sendiri, Jupperlius yang diketahui merupakan ASN Kejaksaan itu dipidana bersama 4 terdakwa lainnya. 2 di antaranya merupakan oknum polisi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.