Bank Sumsel Babel Angkat Bicara Soal 2 Karyawan Ditetapkan Tersangka oleh Kejati

Konten Media Partner
28 Juli 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pusat Bank Sumsel Babel di Palembang. (foto: Reno Saputra/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat Bank Sumsel Babel di Palembang. (foto: Reno Saputra/Urban Id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan 2 karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp 13,9 miliar. Terkait hal ini, manajemen Bank Sumsel Babel angkat bicara.
ADVERTISEMENT
Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi karyawan Bank Sumsel Babel yang telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.
“Pada prinsipnya kami akan mengikuti prosedur hukum yang saat ini tengah dijalani, dan kami juga akan menyiapkan bantuan hukum bagi karyawan yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik,” kata Taufan.
Sementara itu, Pemimpin Satuan Hukum Bank Sumsel Babel, Doni Raka Siwi, mengatakan dirinya saat ini masih meyakini bahwa Bank Sumsel Babel dalam kasus ini sebagai korban, hal ini selaras dengan pertimbangan hakim pada putusan Pengadilan Negeri.
“Keputusan itu menjelaskan bahwa pegawai kami telah melaksanakan pemberian kredit sesuai dengan SOP dan tidak ada unsur yang melawan hukum, hal itu juga diperkuat dengan keputusan kasasi yang menjelaskan bahwa Bank Sumsel Babel adalah korban,” katanya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, pihaknya menghormati atas keputusan penyidik yang mungkin mempunyai pertimbangan lain.
Diwartakan sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Chandra, mengatakan kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial AW sebagai analis kredit menengah dan AH sebagai pimpinan divisi kredit di bank tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan atas kasus yang telah mempidanakan Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judianto sebagai debitur kredit dan telah divonis penjara 8 tahun. (eno)