Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Baru 10 Hari Bebas berkat Corona, Pria di Sumsel Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang
19 April 2020 10:17 WIB
ADVERTISEMENT
Habiburohman (37 tahun), seorang pria yang baru 10 hari bebas dari penjara berkat program asimilasi terkait pencegahan virus corona (COVID-19) di Sumsel, tewas setelah mengalami luka tusukan senjata tajam saat menagih utang.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Sektor Mariana, Kabupaten Bayuasin, AKP Agus Irwanto, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi Kamis (16/4), di mana korban saat itu datang ke rumah tersangka Yudi Pranadjaya (35 tahun), di kawasan Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
"Korban ini diketahui baru sekitar 10 hari bebas dari penjara di Palembang. Saat itu, korban datang ke rumah tersangka hendak menagih utang sebesar Rp 500 ribu," katanya, Minggu (19/4).
Agus bilang, saat tiba di rumah tersangka, keduanya terlibat cekcok mulut. Penyebabnya, tersangka marah kepada korban yang mengetuk pintu rumah dengan keras, dan membuat tersangka yang saat itu sedang tidur menjadi kaget dan terbangun.
"Tersangka yang emosi kemudian mengambil pisau di rumahnya lalu tanpa banyak bicara mengejar dan menusuk korban," katanya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata Agus, korban terjatuh di sekitar lokasi setelah mengalami empat luka tusukan di bagian dada dan punggungnya. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun mencoba menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Rivai Abdullah, Banyuasin. Namun, dalam perjalanan korban meninggal dunia.
"Usai kejadian itu, tersangka bersembunyi di kediamannya," katanya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan atas tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk menusuk korban.
"Tersangka mengaku khilaf, dan emosi karena ulah korban yang mengetuk pintu dengan keras dan membuat tersangka yang saat itu sedang tidur menjadi terkejut," katanya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mariana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (jrs)
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!